Social, Ethichal, and Legal Issues
Lingkungan Hukum
- Tujuan hukum
tujuan hukum adalah untuk membatasi perilaku dalam masyarakat sehingga kebutuhannya dipenuhi dan mencegah timbulnya bahaya - Dampak yang timbul dari IT ialah :
– membuat bentuk-bentuk baru dari kejahatan yang mungkin
mekanisme berubah untuk memproduksi barang, foto, seni, dan musik. - sistem hukum telah tertinggal di belakang hukum
Kerangka Etika
- mengidentifikasi masalah etis
- menganalisa masalah etis
– kode etik profesi rekayasa perangkat luank
– mengakui bahwa manajer dan organisasi memiliki tanggung jawab khusus
– dikembangkan oleh IEEE dan ACM
Bentuk Tindak Kejahatan Komputer:
- kejahatan keuangan
- kejahatan bisnis “mencuri rahasia pesaing”
- agen spionase “mencuri intelijen militer
- serangan pada komputer oleh teroris
- serangan hacker untuk bersenang- senang
- penggunaan IT oleh penjahat untuk menjalankan bisnis pidana- kejahatan finansial
– serangan cyber di komputer
– kejahatan komputer hukum
Pencurian Identitas
seseorang mengambil informasi pribadi anda tanpa sepengetahuan anda untuk melakukan kejahatan “penipuan atau pencurian ( komisi perdagangan federal ).
– implikasi
• peringkat kredit hancur
• upaya ekstrim untuk “membersihkan” kekacauan
– Dampak pencurian Identitas
• masalah serius untuk bisnis dan individu • menurut FTC (2003), pada tahun 2002
– Sikap Polisi dan Bank
polisi, bank dan pedagang sering enggan untuk mengejar pencuri identitas
– Masalah Etika
– Undang – Undang Tentang Pencurian Identitas
Pivasi
– kemampuan untuk mengendalikan informasi tentang diri kita sendiri
– individu mungkin memberikan izin untuk mengumpulkan dan menggunakan informasi tertentu dalam pertukaran untuk beberapa keuntungan atau bisnis transaksi
– privasi diserang ketika informasi yang digunakan dalam cara yang tidak pernah dimaksudkan atau setuju untuk di akses.
Etika Invasi Privasi
• kantian view
• utilitarian view
Akses
• AS cukup baik dalam hal akses komputer dan literasi
• Eropa dan Jepang tertinggal agak di belakang AS
• Negara – Negara berkembang jauh tertinggal namun membuat kemajuan
• Negara berkembang tidak mempunyai literasi komputer
Hak Kekayaan Intelektual
produk dari pikiran manusia, seperti ide, penemuan, penciptaan sastra, karya seni, metode bisnis, proses industri, rumus kimia, program komputer, atau presentasi.
- karena kemajuan teknologi, berbagi kekayaan intelektual mudah, cepat, dan murah.
- sebagian masyarakat menilai dan menghargai kekayaan intelektual
- paten dan hak cipta hukum AS mencoba untuk melindungi kekayaan intelektual
sumber :
Materi dari Dosen Pengantar Sistem Informasi
Recent Comments